![]() |
| foto: Pelaku yang ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Dairi (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pria berinisial AJT (26) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Simpang Jalan Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan serta penelusuran berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya, Senin (14/9/2026) sore.
Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku bersama rekannya yang diketahui berinisial BB sedang berhenti di dekat perladangan jagung.
Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung bergerak menangkap kedua pemuda tersebut.
Akan tetapi, pelaku BB melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Petugas pun akhirnya melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku AJT.
"Dari pemeriksaan badan, petugas mendapati 7 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat kotor/netto 2,70 gram, 8 buah plastik transparan, dan 1 unit handphone," katanya.
Menurut keterangan Pelaku, barang haram tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 450 ribu. Saat ini AJT beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dairi guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Sementara itu, rekannya berinisial BB masih dalam pengejaran," tutup Syahril.
Kepolisian meminta masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi para pengedar untuk merusak generasi muda. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," terangnya. (MRF)
