![]() |
| foto: Ganja yang diamankan pihak penegak hukum (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap kurir ganja 126 kg di Kabupaten Langkat.
Ada 3 orang pelakunya, diantaranya ZSA, S alias A dan M. Ketiganya membawa ganja itu dari Kabur Gayo, Provinsi Aceh.
Untuk mengungkap praktik ilegal itu, petugas BNNP terpaksa menyamar jadi penarik becak motor.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju wilayah Besitang, Kabupaten Langkat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Pemberantasan BNNP Sumut dengan melakukan profiling wilayah serta mengidentifikasi jaringan yang diduga terlibat.
Kawanan pelaku ini ditangkap Kamis, 3 September 2026 kemarin. Petugas memperoleh informasi bahwa ganja itu melintas lewati Besitang dan akan dibawa menuju Binjai menggunakan becak bermotor.
"Sekira pukul 17.52 WIB, tim berhasil mengidentifikasi becak motor dengan nomor polisi BK 2888 PU yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan ZSS," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 9 bungkus plastik asoy hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 19,8 kilogram.
Pengembangan tidak berhenti di lokasi tersebut. Sekira pukul 18.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sei Pucuk, Gang Sedap Malam, Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat.
Namun, pria yang berinisial P, yang diduga terkait dengan tempat tersebut sudah tidak berada di lokasi. Petugas menduga yang bersangkutan telah melarikan diri.
Dalam penggeledahan rumah dan area sekitarnya, petugas menemukan lima goni besar berisi ganja serta satu bungkus plastik asoy berukuran besar yang juga berisi ganja.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu timbangan manual, satu timbangan elektrik, satu senjata tajam dan satu unit telepon seluler merek Nokia.
Dari hasil pengembangan terhadap ZSS, petugas memperoleh informasi sembilan bungkus ganja yang dibawanya akan diserahkan kepada penerima di kawasan Jalan Besar Tandem Hilir 1–Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke lokasi tersebut dan mendapati dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh.
“Keduanya kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial S alias A dan M,” kata Tatar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini masih kami kembangkan dengan memburu seorang pria berinisial PK," terangnya. (MRF)
