![]() |
| foto: Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menciduk seorang pria berinisial LPK (36), Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. |
Mediaapakabar.com- Malam yang semestinya tenang di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, mendadak berubah.
Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menciduk seorang pria berinisial LPK (36), Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
LPK yang merupakan warga Desa Singa itu diamankan polisi dari salah satu rumah di desa tersebut. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tak mau buruannya lolos, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 8,82 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita dua lembar tisu, satu kemasan lulur warna hijau bertuliskan Herborist, serta satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu,” ujar AKP Joni.
Selanjutnya, LPK bersama seluruh barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya Sabtu (29/8/2026).
Atas kasus tersebut, tersangka diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(MC/Red)
