Usai Dicopot Dari Kepala BGN, Kejagung Tahan Dadan

admin
Kamis, 04 Juni 2026 - 11:55
kali dibaca
mantan Kepala BGN Dadan yang mengenakan rompi tahanan merah muda dikawal penyidik Kejagung. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pasca dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana secara resmi telah ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (03/06/2026). 

Penahanan itu dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta. 

Disebutkan bahwa yang bersangkutan terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung bersama petugas menuju mobil tahanan.

Sejumlah mobil tahanan di depan gedung Jampidsus Kejaksaan Agung berbaris menjelang konferensi pers yang dijadwalkan menyusul adanya kabar tentang akan diamankannya eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, oleh penyidik Kejagung pada hari itu. 

Sebagaimana diketahui usai petugas dari  penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sehari setelah pergantian pimpinan lembaga yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Dari amatan para awak media di kompleks Kejaksaan Agung, sejumlah mobil tahanan terlihat terparkir di area Gedung Jampidsus. Personil TNI bersenjata laras panjang juga tampak berjaga di sekitar lokasi sebagai bagian dari pengamanan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor BGN. Namun, dia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto, mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (02/06/2026). Posisi itu kini diisi oleh Nanik Sudaryati Deyang. (Mc/Zf)



 


Share:
Komentar

Berita Terkini