![]() |
| gedung PN Medan. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Sejumlah pegawai/staf di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara berbondong-bondong dalam menghadiri sidang tentang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan antara PTPN II dan Ciputra Land di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (03/06/2026).
Dari amatan para awak media di ruang sidang Cakra Utama, tampak puluhan pejabat dan para pegawai BPN turut berhadir untuk mengikuti jalannya persidangan dalam perkara tersebut.
Terlihat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi Yayuk Supriaty dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Ridwan Lubis.
Kehadiran para keluarga besar BPN Sumut itu juga tidak terlepas dari dua terdakwa yang tersangkut dalam perkara itu antara lain yakni Askani mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dan Abdul Rahim Lubis yang bekas/eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Selain Askani dan Abdul Rahim, dua terdakwa lainnya adalah Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Perangin-angin yang merupakan mantan Direktur PTPN II.
Dikatakan bahwa dari sore ruang sidang dipenuhi oleh pihak keluarga terdakwa, rekan kerja, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta pengunjung sidang yang antusias untuk menyaksikan pembacaan putusan majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota, secara bergantian telah membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan amar putusan terhadap empat terdakwa.
Namun begitu, selama persidangan untuk suasana atau situasi dalam ruangan dapat tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian serta petugas keamanan pengadilan. (Mc/Zf)
