![]() |
| Gedung Kejati Sumut. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah memanggil empat anggota DPRD Medan soal dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha.
Ketua Komisi 3 DPRD Medan yang diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.
" Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan kasus pemerasan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi pada wartawan, Selasa (19/08/2025).
Para anggota DPRD Medan yang dipanggil itu antara lain : Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan tersebut terkait meminta keterangan.
" Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Penyelidik lebih dulu memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas itu. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, Kadis Koperasi dan UMKM Medan.
" Menurut informasi dari tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sudah melakukan permintaan keterangan yakni saudara A pemilik usaha dan saudara S, pejabat Sekwan DPRD Kota Medan, Kadis Koperasi dan UMKM, Kasatpol PP dan saudara E pemilik dan pengusaha," pungkasnya. (RED)
