![]() |
| Raja A Mayaksa Hrp Direktur Kantor Hukum Citra Keadilan. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Pihak PT Tira Darma Gemilang telah mengajukan gugatan Perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara.
" Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindihnya izin sewa reklame seputaran kawasan bekas Pasar Aksara," kata Raja A Mayaksa Harahap dari kantor hukum Citra Keadilan selaku kuasa hukum pada pers, di Medan, Rabu (23/07/2025).
Menurut dia, perkara itu telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 36/Pdt.G.S/2025 /PN Medan dan turut pula menggugat Wali Kota Medan serta pengelola restoran Aksara Kuphi sebagai tergugat.
Dalam gugatannya yang didaftarkan pada Selasa (22/07/2025), PT Tira menyatakan telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026. Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa.
Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang. Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat.
Atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan.
" Namun faktanya, tergugat justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami sebelumnya," ungkapnya.
Oleh karenanya, perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta tumpang tindihnya perizinan yang merugikan kliennya secara materiil dan moril.
Atas dasar itu, PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp415.258.000.
" Selain itu, penggugat meminta tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar turut tergugat, dalam hal ini Wali Kota Medan, melakukan audit terhadap potensi kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan aset dan izin sewa tersebut.
Sebab, menurut praktisi hukum muda itu, informasi menyebutkan bahwa harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi adalah Rp105 juta per tahun dengan luas hingga 4.000 meter persegi.
Begitu pun, jika pihak tergugat bersikap adil dalam menilai luas lahan dan menentukan harga sewa, maka seharusnya nilai sewa yang dikenakan kepada pengelola Aksara Kuphi mencapai Rp1,5 miliar per tahun.
" Perbandingannya jelas, kepada klien kami disewakan lahan seluas 40 meter persegi dengan nilai Rp15 juta per tahun. Maka secara proporsional dengan skala 1:100, untuk lahan seluas 4.000 meter persegi, sewa yang semestinya dikenakan adalah Rp1,5 miliar," jelasnya.
Dia mengatakan, dengan memunculkan dugaan ketimpangan dan potensi kerugian negara karena nilai sewa yang tidak sebanding dengan luas lahan.
" Makanya kita meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap potensi kerugian negara dalam pengelolaan izin aset di lokasi tersebut," pungkasnya. (MC/DAN)
