Hangatnya Kasus Korupsi TOP Hingga KPK Didesak Periksa Gubsu

Media Apakabar.com
Sabtu, 05 Juli 2025 - 15:57
kali dibaca
Gubsu Bobby. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Masih hangatnya perbincangan kasus dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam korupsi pembangunan jalan senilai Rp231 miliar di mata publik hingga hal itu telah menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Topan Obaja Putra (TOP) Ginting dan empat lainnya menjadi tersangka korupsi.

Alhasil desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bobby pun terus bergema. Di antaranya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR).  Dimana mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi itu.

Dalam berbagai pemberitaan, Bobby Nasution disebut ikut meninjau jalan yang termasuk pula proyek yang kini tengah disidik KPK. Hal itu akhirnya menimbulkan dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan atas proyek tersebut.

" Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga dia tentunya mengetahui adanya proyek dan persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan persnya pada Jumat (04/07/2025).

SAHdaR dan ICW mendesak KPK segera untuk memanggil Bobby Nasution dimintai keterangannya sebagai Gubernur Sumut. Apa lagi kasus itu juga telah melibatkan salah satu ‘anak emasnya’ yakni Topan Ginting tersebut.

" KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasusnya," ucap Hidayat, Koordinator SAHdaR.

Dalam kasus itu, menurut dia, Topan diduga melakukan pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan. Tidak main-main, jumlah proyeknya tembus 200 an miliar. Yang bersangkutan diduga terlibat mulai dari pengaturan e-katalog.

Alih-alih menjadi pengaman, platform e-katalog justru dijadikan celah oleh para tersangka untuk menyulap pengadaan proyek jadi arena korupsi. Penyedia jasa diduga sengaja 'disiapkan' untuk menang lelang lewat manipulasi sistem.

" Sejak 2023 ICW telah mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing. Salah satunya, persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan," ungkap Wana Alamsyah, Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW.

ICW mencatat, dari 2019 hingga 2023, ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang/jasa dengan kerugian negara hingga Rp47,18 triliun. Sumut bahkan tercatat sebagai provinsi dengan kasus korupsi tertinggi pada 2024, dengan 153 perkara dan kerugian Rp1,05 triliun.

ICW dan SAHdaR juga menyoroti kelemahan sistem digital saat ini yang belum transparan dan mudah dimanipulasi. Oleh karenanya, beberapa tuntutan dilayangkan kepada lembaga terkait. 

Yaitu, KPK diminta agar memanggil semua pihak, termasuk Bobby Nasution, serta bekerja sama dengan PPATK guna menelusuri aliran dana. 

LKPP diminta membuat sistem peringatan dini (early warning system) dalam pengadaan proyek. Seluruh Kementerian dan Pemda harus membuka data pengadaan sesuai pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021, agar publik bisa turut mengawasi. (MC/ZF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini