Edarkan Sabu, Dua Tersangka Diciduk

Media Apakabar.com
Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:43
kali dibaca
dua tersangka narkoba dan barang bukti. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Dua tersangka pengedar sabu diringkus petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa di areal tambak Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (25/07/2025).

Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, kedua tersangka berinisial Muk (35), warga Dusun Lancang, Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan Rid (31), warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

" Bersama tersangka diamankan barang bukti lima paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhan 253,50, HP, timbangan digital dan sepeda motor Yamaha N-Max hitam, No Pol BL 3268 DBL," ujarnya pada pers, kemarin. 

Menurut Kasatnarkoba, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Didapatkan informasi lebih lanjut bahwa sabu akan diambil/dijemput di wilayah Kabupaten Aceh Timur, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim memperluas penyelidikan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk mencari keberadaan target operasi yang dimaksud.

" Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kasat Resnarkoba dan tim melihat dua laki-laki yang diduga sebagai target operasi," ungkapnya.

Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan di tempat tersebut dan mengamankan dua laki-laki yang mengaku bernama Muk dan Rid.

" Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa dua paket besar sabu di tanah dan tiga paket besar sabu di dalam bagasi sepeda motor Yamaha N-Max di dekat kedua tersangka berdiri. Dari pengakuan keduanya bahwa benar mereka yang menyembunyikan sabu saat akan dilakukan penangkapan,” terangnya. 

Dari pengakuan kedua tersangka, bahwa sabu akan dijual/diedarkan di Kota Langsa dan mereka akan mendapat imbalan uang senilai Rp5.000.000, atas transaksi jual beli. 

" Kini kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan para pelaku lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa," pungkasnya. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini