Terbukti Lakukan Pelanggaran, Inspektorat Sumut Bebas Tugaskan 8 OPD Jajaran Pemprov

admin
Selasa, 17 Juni 2025 - 12:08
kali dibaca
Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Sulaiman. (foto : dok)  

Mediaapakabar.com
- Pihak Inspektorat Sumut mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh kepala dinas di lingkungan pemerintahan provinsi termasuk seorang pejabat dari Inspektorat Sumut yang juga diperiksa karena melakukan beberapa pelanggaran beberapa waktu lalu. 

Sulaiman Harahap selaku kepala inspektorat mengatakan, ketujuh kepala dinas dan seorang pejabat dari inspektorat tersebut memang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan mereka dibebaskan tugaskan selama 12 bulan. 

" Hasil pemeriksaan terhadap tujuh kepala dinas dan satu pejabat Inspektorat Sumut itu telah selesai.
Mereka semua memang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga mendapat hukuman dibebaskan tugas dari jabatannya selama setahun (12 bulan)," ungkapnya pada pers, Senin (16/05/2025).  

Namun ketika ditanyakan, apa saja pelanggaran yang telah dilakukan oleh ketujuh kadis dan pejabat Inspektorat Sumut itu, dirinya tak merinci secara detail.

" Ya kalau itu bagian dari hasil pemeriksaan ya tapi hasil pemeriksaan sudah diganti dengan hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis hukuman pembebasan tugas dari jabatannya selama 12 bulan," kilahnya.  

Menurut dia, kini kedelapan jabatan itu sudah diisi oleh pelaksana tugas sementara waktu. " Meski belum ada defenitif tetapi sudah diisi oleh pelaksana tugas dan itu bukan lagi dari bagian wewenang kami (pengisi definitif)," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu 100 hari kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.  Kedelapan jabatan kepala OPD yang dicopot itu cukup berdekatan.

Gubernur Bobby mengatakan, penonaktifan kedelapan kepala OPD tersebut sebagai upaya untuk membersihkan jajaran pemerintahan dari sejumlah pejabat yang dianggap bermasalah.

Beragam alasan penonaktifan delapan kepala OPD yang ditemukan mulai dari terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hingga menyalahgunakan wewenang jabatan.

Dari catatan yang ada, berikut nama beserta jabatan para kepala OPD yang dinonaktifkan dan dicopot antara lain: 1.Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus yang dicopot pada 11 April 2025 karena terjerat kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp 1,8 miliar.

Kasusnya bergulir saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara pada 2021. 

2. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Zumry Sulthony yang dicopot pada Rabu, 12 Maret 2024, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37.

3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael P Sinaga dicopot pada 19 Mei 2025.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis mengatakan, Ismael dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, meskipun rincian pelanggaran tersebut belum dipaparkan.

Sutan menyatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Dan sanksi yang diberikan adalah pembebasan tugas selama 12 bulan.

4.Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang yang dinonaktifkan pada 21 April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby melalui pesan grup di aplikasi percakapan Pemprov Sumut. 

Bobby mengatakan, yang bersangkutan ada mengirim percakapan di grup resmi pemerintah. " Kan enggak cocok ya," sebutnya. 

5.Kepala BPSDM Sumut Abdul Harris yang dinonaktifkan pada 11 April 2025 terkait dugaan penyimpangan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut. Tetapi, laporan mengenai penyimpangan yang bersangkutan belum dijelaskan secara perinci.

6.Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap yang dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan penyimpangan jabatan atau pelanggaran disiplin.

Gubernur Bobby tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.

7.Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Sibutar-butar yang juga dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan pelanggaran disiplin yang belum dijelaskan secara mendetail.

Baru ke 8. Pejabat Inspektorat Sumut yakni seorang Inspektur Pembantu Pemprov Sumut yang telah dinonaktifkan pada 3 Mei 2025 karena diduga menerima gratifikasi. 

Gubernur Bobby juga belum merinci identitas pejabat tersebut, tapi kasusnya terkait dengan penerimaan gratifikasi saat melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah.

Selain itu ada juga seorang OPD Pemprov Sumut yang mengundurkan diri. Yakni Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis. 

Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis menyatakan, Rahmad mengundurkan diri pada 16 Mei 2025 lalu.

Dengan alasan untuk fokus pendidikan. Saat ini, untuk pengisi jabatan sementara diisi oleh Pelaksana tugas (Plt). (MC/ZF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini