Menyalahi Izin Bangunan, PKPCKTR Tinjau Ulang PT CPI

Media Apakabar.com
Senin, 16 Juni 2025 - 16:16
kali dibaca
peninjauan lokasi PT CPI. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mengklaim telah melakukan peninjauan atas izin pembangunan yang dimiliki PT Canang Palma Indonesia (CPI).

Peninjauan tersebut dilakukan pasca Dinas PKPCKTR Kota Medan mendampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra dan Komisi IV DPRD Medan, baru-baru ini. 

" Pada tanggal 8 Juni kemarin kita sudah melakukan peninjauan kembali ke lokasi. Kita ingin memastikan apakah bangunan sudah sesuai izin PBG yang kita terbitkan," ucap Plt Kadis PKPCKTR Kota Medan, Melvi Marlabayana pada pers, Jumat (13/06/2025).

Dia mengatakan bahwa dari hasil kunjungan itu terdapat pelanggaran izin bangunan tembok, yakni tembok yang dibangun lebih panjang dari izin yang dikantongi PT CPI dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.

" Hasil peninjauan kita, setelah kita hitung dan kita ukur, tim kita menemukan ada pelanggaran terhadap pembangunan pagarnya (temboknya) dari PBG yang kita terbitkan," jelasnya. 

Menurut dia, hingga kini, bangunannya baru berupa pagar tembok. Sementara untuk bangunan lainnya, pihak PT CPI belum melakukan pembangunan meskipun telah mengantongi izin.

" Itu yang berdiri baru temboknya saja, kalau bangunan yang lain belum ada. Tapi memang izin yang mereka punya bukan hanya izin pembangunan tembok, tetapi juga izin pembangunan kantor mereka," katanya.

Atas pelanggaran izin itu, terang Melvi, pihaknya di Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT CPI.

" Kita minta mereka untuk merespon SP1 yang kita berikan. Berikutnya, akan kita berikan SP2 bila mereka tidak mengindahkan atau memberikan tanggapan atas surat peringatan pertama yang kita berikan," tegasnya.

Terkait PT CPI yang melakukan penimbunan Hutan Mangrove di kawasan itu, dia mengatakan bahwa berdasarkan KRK, lahan yang ditimbun PT CPI merupakan paluh.

" Di peta kita itu disebutkan bahwa itu kawasan paluh, sementara paluh itu kewenangannya ada di BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatera), bukan di kita (Pemko Medan). Nanti boleh di cek ulang lagi," tuturnya.

Sesuai ketentuan Tata Ruang yang dimiliki Pemko Medan, PBG bangunan tembok maupun kantor yang dikeluarkan Dinas PKPCKTR terhadap lahan yang disebut paluh tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.

" Ada ketentuan Tata Ruang, dan PBG yang kita keluarkan sudah sesuai ketentuan Tata Ruang. Bangunannya tidak berdiri di atas paluh tentunya, kita sesuaikan dengan ketentuan Tata Ruangnya," terangnya. 

Sebagaimana pemberitaan, Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra bereaksi keras terhadap sikap PT CPI yang diduga melakukan penimbunan kawasan Hutan Mangrove di kawasan Jalan PLTU Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dengan mendesak Pemko Medan untuk menindak tegas perbuatan tanpa izin yang dilakukan PT CPI tersebut.

Dikatakan, tindakan penimbunan hutan Mangrove yang dilakukan PT CPI untuk membangun pabrik atau gudang di kawasan itu benar-benar telah merusak lingkungan daerah resapan air. Kemudian, penembokan pagar lahan yang dilakukan pihak perusahaan juga telah menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini