Polres Simalungun Ungkap Kasus Cabul Ringkus 4 Tersangka

admin
Kamis, 08 Mei 2025 - 14:02
kali dibaca
Kapolres AKBP Marganda. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Petugas Polres Simalungun mengungkap kasus pencabulan seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat tersangka.  

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memimpin langsung konferensi pers di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun pada Rabu (07/05/2025). 

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Keempat tersangka yang ditangkap berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24).

" Keempatnya melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS," ungkap AKBP Marganda didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto. 

Kejadian bermula ketika tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan JS di Dusun Hubuan. AS menyuruh KL untuk datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah orangtuanya. Mereka lalu mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu. Mereka melihat ada empat laki-laki di  kamar. Spontan keempat tersangka mengusir keempat laki-laki tersebut. 

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya.

" Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20.00 WIB," sebutnya. 

Kapolres menambahkan bahwa selain penanganan proses hukum secara tegas, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.

" Keempat tersangka sudah ditahan dan dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17/2016 jo pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. 

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap para anak. " Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Diingatkan pula bagi para orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak, terutama di era digital saat ini. " Perhatikan dengan siapa anak bergaul, kemana mereka pergi dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang baik dan terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak," ujarnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar. 

" Jangan biarkan kejahatan terhadap anak terjadi di sekitar kita. Laporkan segera ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polres Simalungun," tambahnya.

" Sebagai orangtua, kita memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kejahatan. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita, sehingga mereka terhindar dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka," ucapnya. 

Dalam kegiatan itu turut pula dihadiri oleh Wakapolres Simalungun Kompol Edi Sukamto, Kasat Reskrim  AKP Herison Manulang, Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan. 

Selanjutnya, Kasi Humas AKP VJ Purba, Kasat Tahti Iptu W Harianja, Kasiwas Iptu Syahrial Lubis, Kanit PPA Bripka Eva Sihite, perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun, serta insan pers. (MC/DAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini