Satu BD Narkoba Yang Dilepas Ditangkap Lagi

Media Apakabar.com
Senin, 21 April 2025 - 16:00
kali dibaca
Dirnarkoba Kombes Calvin saat melakukan penggerebekan narkoba. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Dua tersangka bandar narkoba di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, terpaksa dilepas setelah personil polisi diserang dan disekap sekelompok orang tak dikenal (OTK). Salah satu bandar itu telah ditangkap kembali. 

Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penangkapan kembali bandar narkoba tersebut adalah bukti ketegasan Polri dalam melawan pelaku narkoba. Dia juga menegaskan akan menindak oknum yang menghalangi petugas dalam upaya penegakan hukum.

" Tidak ada lagi oknum yang menghalang-halangi petugas/penegak hukum yang menangkap bandar narkoba, apalagi yang melawan bahkan menyerang petugas, serta membakar dan merusak fasilitas umum dan barang milik negara," ujarnya pada wartawan, Minggu (20/04/2025).

Kini, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan telah membekuk satu orang bandar yang sempat kabur. Selain itu, tujuh tersangka yang mencoba melawan petugas sekaligus melakukan perusakan juga dibekuk polisi.

" Kami telah berhasil menangkap tujuh pelaku perusakan dan juga yang melawan petugas, serta satu tersangka narkoba yang lari," terangnya. 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pelaku yang ditangkap itu adalah Ismail Nasution (58). Pelaku ditangkap di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu (13/04/2025).

" Tim  gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil menangkap kembali Ismail Nasution, tersangka kasus narkoba yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat penggerebekan di Medan Belawan," sebutnya. 

Dia mengatakan Polda Sumut bersama TNI telah menangkap tujuh tersangka penyerangan petugas tersebut. Saat ini, pihaknya masih memburu pelaku lainnya, baik pelaku penyerangan maupun pelaku narkoba.

" Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum," tegasnya.

Diketahui, penyerangan terjadi saat polisi melakukan penggerebekan di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (09/04/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Belawan, ada laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada pengguna narkotika di daerah tersebut.

Polisi yang berjumlah sembilan orang turun ke lokasi dan menangkap lima diduga pengguna narkoba. Namun saat proses penangkapan itu, terjadi penyerangan oleh sekelompok orang kepada kepolisian.

Jumlah pelaku penyerangan itu lebih banyak dari personil polisi yang melakukan penggerebekan. Akhirnya, petugas memutuskan untuk melepaskan dua orang yang diminta oleh para OTK. Petugas gabungan dari Polri dan TNI kemudian melakukan operasi menangkap para pelaku penyerangan pada Jumat (11/04/2025). (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini