![]() |
Gedung Mapolda Sumut. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi.
" Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegasnya melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon pada wartawan, kemarin.
Dia mengatakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Terbukti dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh personil yang terlibat dalam kasus meninggalnya Budianto Sitepu.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam oleh AKP Rahmadani. Dari hasil sidang, tiga polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, mereka juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara, empat lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
Menurutnya, setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kompol Siti Rohani menambahkan bahwa putusan sidang ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.
" Kami ingin memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat," jelasnya.
Dengan adanya sanksi tegas yang dijalankan itu, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
Begitu pula masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian. Kasus itu menjadi peringatan keras bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang.
" Polda Sumut memastikan bahwa reformasi kepolisian terus berjalan dan setiap oknum yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (MC/ZF)