Bea Cukai Dan Kejari Musnahkan Sejumlah Barang Ilegal

admin
Senin, 17 Februari 2025 - 22:55
kali dibaca
kegiatan pemusnahan sejumlah barang ilegal. (foto : dok)  

Mediaapakabar.com
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan barang ilegal di dua lokasi yakni Kantor Bea Cukai Langsa dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Senin (17/02/2025).   

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjaga keamanan ekonomi dan kesehatan masyarakat. 

" Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal demi mendukung program astacita Presiden dan menjaga integritas serta profesionalisme Bea Cukai," sebutnya. 

Barang yang dimusnahkan di antaranya adalah delapan kambing pygmy, dua belas meerkat serta satu koli berisi 415 tanaman hias berbagai jenis. 

Pemusnahan dilakukan atas rekomendasi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh karena barang-barang tersebut berpotensi membawa penyakit menular seperti PMK, brucelosis dan rabies.

Selain itu, Bea Cukai Langsa memusnahkan 332.800 rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sejak Maret 2024 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Langsa.

Dalam kegiatan tersebut, tidak terlepas pula dari sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi seperti Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Veteriner Medan, serta aparat penegak hukum lain. Dengan pengawasan ketat, diharapkan peredaran barang ilegal di wilayah Aceh dapat terus ditekan demi melindungi masyarakat dan ekonomi nasional. (MC/DAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini