2 Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Simalungun

admin
Kamis, 06 Februari 2025 - 21:40
kali dibaca
petugas saat menunjukkan BB sabu kepada tersangka saat diringkus. (foto : dok) 

Mediaapakabar.com
- Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun menciduk dua tersangka pengedar narkoba dengan menyita barang bukti sabu 71,55 gram. 

Kedua tersangka itu diamankan dari belakang rumah di Dusun 2, Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu sore (01/02/2025). 

Kapolres melalui Kasi Humas AKP Verry Purba membenarkan hal itu, Kamis (06/02/2025). Dia mengungkapkan bahwa kedua tersangka yakni berinisial RA alias Mincek (31) yang juga residivis dan kekasihnya dengan inisial SN (31) yang berdomisili di Medan.

" Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," urainya.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.

Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 bal plastik klip kosong, 2 HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan dan berbagai barang bukti pendukung lainnya," tambahnya. 

Dari hasil introgasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun. 

" Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya. 

Penangkapan tersebut melibatkan tim yang dipimpin oleh AKP Henry S Sirait, bersama dengan Ipda Sugeng Suratman, Ipda Froom Pimpa Siahaan dan beberapa anggota Brigadir lainnya.

" Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

" Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya," tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat.

" Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun," pungkasnya. (MC/DAN)
Share:
Komentar

Berita Terkini