![]() |
petugas dilokasi diduga penambangan ilegal. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Tim Opsnal Unit II Pidsus Satreskrim Polres Simalungun menggrebek lokasi penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penyelidikan terkait dugaan kegiatan tambang ilegal menyusul adanya pemberitaan online mengenai aktivitas di lokasi diduga milik kepala desa.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangannya pada wartawan, Selasa malam (21/01/2025), menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang sekira pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik tersebut.
" Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan lapangan, saat ini tidak ada kegiatan operasional di lokasi tambang. Tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truk, maupun alat berat jenis excavator di lokasi," ungkapnya.
Sementara informasi masyarakat di sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi. AKP Verry juga menegaskan setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
" Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3/2020, kami tidak segan-segan untuk menindaknya tanpa ada pandang bulu, bila ada yang melanggar," tegasnya.
Di Sumatera Utara sendiri, untuk melakukan usaha pertambangan pasir diperlukan beberapa izin resmi, di antaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
" Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun.
Pihak kepolisian menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan pasir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MC/DAN)