![]() |
pengungkapan kasus oli palsu di Mapolresta Cilacap. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Petugas Polresta Cilacap, Jawa Tengah membongkar praktek pembuatan oli palsu yang menjadi ancaman serius bagi konsumen kendaraan bermotor.
Sebab, pelaku pembuat oli palsu tersebut menggunakan bahan dasar oli bekas dan dijual dengan harga lebih murah. Hal itu membuat risiko besar terhadap kerusakan mesin kendaraan.
Tersangka berinisial BP (47), warga Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, yang telah memproduksi oli palsu selama delapan bulan.
" Tersangka sudah memproduksi oli palsu selama delapan bulan, tepatnya sejak Juni 2024," ungkap Ruruh pada pers di Mapolresta Cilacap, Senin kemarin (13/01/2025).
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa tersangka menggunakan oli bekas sebagai bahan utama. Oli tersebut kemudian dicampur dengan zat kimia untuk menjernihkan dan parafin untuk mengentalkan cairan, sehingga menyerupai oli asli.
Seteh jadi, lalu dikemas menggunakan botol-botol bekas yang didatangkan dari wilayah Solo dilengkapi label merek oli terkenal dan ditutup dengan mesin pres.
" Tersangka memperoleh botol oli dari seseorang di wilayah Solo. Botol tersebut sudah dilengkapi label berbagai merek oli," ujarnya.
Produksi oli palsu itu telah menghasilkan sekitar 30.000 botol dijual ke wilayah Cirebon, Jawa Barat, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan oli asli.
Berikut beberapa cara untuk membedakan oli asli dan palsu agar tidak tertipu, yakni : ciri-ciri oli asli, 1. Barcode: Oli asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan diarahkan ke situs resmi produsen. Barcode pada oli palsu biasanya tidak berfungsi atau mengarah ke situs tidak resmi.
2. Kualitas Kemasan: Kemasan oli asli memiliki warna dan tulisan yang lebih tajam dibandingkan oli palsu, yang terlihat lebih pudar. 3. Botol Segel oli asli lebih sulit dibuka dari oli palsu yang memiliki segel lebih lemah.
4. Kejernihan Cairan Oli asli memiliki warna yang lebih jernih, sedangkan oli palsu sering terlihat lebih keruh akibat penggunaan pewarna. 5. Harga Oli palsu dijual dengan harga jauh lebih murah dari oli asli. Harga resmi oli produksi Astra, misalnya, berada di atas Rp 59.000 per botol.
Fathur petugas dealer Astra itu juga menegaskan bahwa penggunaan oli palsu dapat menyebabkan mesin cepat panas dan kerusakan komponen dalam jangka panjang.
Seperti pemberitaan, tersangka BP dijerat pasal 120 Undang-Undang Perindustrian dan pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Kasus tersebut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang palsu, terutama yang berdampak langsung pada keamanan dan kenyamanan konsumen. (MC/REL)