Mediaapakabar.com - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polsek Siborongborong berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (55), warga Dusun Pangambatan, Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, yang kedapatan menanam 15 batang pohon ganja di kebunnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan dari tetangga MS. Berdasarkan keterangan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, pelaku ditangkap di ladang berjarak 1,5 kilometer dari rumahnya pada Jumat (13/12/2024) siang.
"Saat petugas mencari keberadaan MS di rumahnya, pelaku tidak ditemukan. Namun, di belakang rumahnya yang merupakan kebun cabai, petugas menemukan tanaman ganja yang tumbuh subur di antara tanaman lainnya," jelas Baringbing.
Setelah menemukan batang ganja tersebut, petugas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Taput. Pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal Narkoba tiba di lokasi dan berhasil mengamankan MS beserta barang bukti berupa 15 batang pohon ganja.
Baringbing mengungkapkan bahwa penemuan ini berkat kerja sama dan laporan masyarakat. "Kami mengapresiasi warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini menunjukkan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba," tambahnya.
Saat ini, MS sedang menjalani pemeriksaan di Polres Taput. Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (MC/RED)