Mediaapakabar.com - Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan Pasal 273 hingga Pasal 283 UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Medan melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Tim Pengadilan Negeri Medan yang terdiri dari lima orang hakim pengawas dan pengamat disambut oleh pejabat dan staf Rutan Medan.
Kegiatan yang berlangsung di aula Muladi Rutan Medan ini melibatkan wawancara terhadap 16 warga binaan yang memiliki tindak pidana berbeda.
Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta untuk mencegah adanya penyimpangan dalam proses pemasyarakatan.
Hasil wawancara menunjukkan bahwa para narapidana mengakui kesalahan mereka, merasa menyesal, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat.
Selain itu, diketahui pula bahwa mereka telah menerima pembinaan yang baik dari pihak Rutan dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan standar yang berlaku.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Medan Ronny Steven Hutapea, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan, serta untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan terlindungi dan mereka memperoleh pembinaan yang memadai untuk reintegrasi ke masyarakat. (MC/RED)