Korban Penipuan Rp 47 Juta Akan Laporkan Kapolsek Medan Tembung ke Propam, Ini Alasannya

REDAKSI
Rabu, 25 Desember 2024 - 13:37
kali dibaca
Ket Foto: Tersangka Ing Hock alias Jhoni.

Mediaapakabar.com
- Lina Arifin, korban penipuan dan penggelapan senilai Rp47 juta lebih yang dilakukan tersangka Ing Hock alias Jhoni, berencana akan melaporkan Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. 

Langkah ini diambil Lina karena menilai Kapolsek Medan Tembung memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka dengan mengabulkan penangguhan penahanan tanpa alasan yang jelas.

“Penangguhan penahanan itu diberikan dengan alasan sakit. Tapi saat diperiksa, tersangka terlihat sehat-sehat saja, dan tidak ada bukti medis yang mendukung klaim tersebut,” ujar Lina di Medan, Rabu (25/12).

Lina merasa keadilan tidak berpihak padanya sebagai korban. Ia membandingkan perlakuan terhadap tersangka penipuan besar ini dengan kasus kecil yang sering langsung ditindak tegas oleh polisi.

“Banyak maling kecil langsung ditahan. Tapi ini yang sudah menipu puluhan juta malah tidak ditahan. Ada apa dengan Polsek Medan Tembung?” ucapnya dengan nada kesal.

Lina meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menindaklanjuti kasus ini secara serius. Ia mendesak agar Kapolsek Medan Tembung dicopot dan diperiksa atas kebijakan penangguhan penahanan tersebut.

“Saya hanya ingin keadilan. Laporan ini sudah saya buat sejak April 2024, tapi hingga Desember baru ditetapkan tersangka, itupun tidak ditahan,” tegas Lina.

Kasus ini bermula ketika tersangka Jhoni membeli bahan bangunan dari toko milik Lina namun tidak membayar setelah barang diterima. 

Merasa dirugikan, Lina melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada 29 April 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/1217/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi enggan berkomentar banyak terkait dugaan keistimewaan yang diberikan kepada tersangka oleh Polsek Medan Tembung.

“Silakan tanyakan langsung ke Kapolsek,” ujar Hadi singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul belum memberikan keterangan terkait penangguhan penahanan tersangka Jhoni. (MC/RED)
Share:
Komentar

Berita Terkini