Mediaapakabar.com - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus perampokan sadis yang menimpa pengemudi taksi online di Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IDC (30), warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mecirim Minimalis 1 Blok C 38. Senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban juga berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan mengenai perampokan terhadap pengemudi taksi online, Khairul Putra Harahap, di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin (4/11) dini hari. Akibat perampokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher setelah diserang pelaku dengan senjata tajam.
“Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, pelaku IDC berhasil ditangkap di Jalan Menteng Raya dan mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Gidion dalam konferensi pers, Selasa (5/11).
Lebih lanjut, Kombes Gidion memaparkan bahwa pelaku berencana merampok dan membawa kabur mobil korban, yang kemudian berhasil ditemukan. Pelaku juga membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhan Deli.
“Motif pelaku melakukan perampokan hingga nyaris membunuh korban adalah karena terlilit utang, termasuk pinjaman dan judi online,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku saat kejadian. Sementara itu, korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis dan kondisinya dilaporkan sudah membaik.
“Pelaku saat ini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutup Kombes Gidion. (MC/RED)