![]() |
Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang sebelumnya menjatuhi hukuman penjara kepada Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan.
Dalam putusan banding yang dibacakan oleh Hakim Ketua Syamsul Bahri, Sorbatua dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Putusan ini tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simalungun. Majelis hakim PT Medan menyatakan bahwa tindakan Sorbatua tidak tergolong pidana, melainkan perdata.
"Menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti ada, tetapi bukan perbuatan pidana," jelas majelis hakim.
Sorbatua sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dianggap menyerobot kawasan hutan dan dihukum denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Namun, pengadilan menemukan bahwa klaim tanah ulayat yang diusulkan Sorbatua masih dalam tahap usulan dan tidak terbukti.
Dalam putusan terbarunya, PT Medan memulihkan hak-hak Sorbatua dan memerintahkan agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Dengan demikian, Sorbatua kini telah dikeluarkan dari tahanan dan dinyatakan bebas dari semua tuduhan. (DTS/MC)