Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mendakwa Victorius Simarmata alias Victor (40) atas pembelian rokok ilegal yang merugikan negara sebesar Rp132.704.960. Terdakwa, warga Medan Johor, didakwa melanggar Undang-Undang Cukai.
Dalam surat dakwaan, JPU Desy Christiani menjelaskan bahwa kasus bermula pada 18 Juli, saat terdakwa memesan 80 slop rokok merek OK Bold, 100 slop Smith Menthol, dan 800 slop Luffman Mild dari seorang pria bernama Panjaitan, yang kini buron. Rokok tersebut dikirim dari Pekanbaru ke Medan melalui ekspedisi Bus Makmur.
Ketika terdakwa menjemput pesanan di loket Bus Makmur, petugas Bea Cukai yang telah mendapatkan informasi melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan, ditemukan rokok ilegal sebanyak 80 slop OK Bold, 100 slop Smith Menthol, dan 800 slop Luffman Mild.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, menemukan tambahan 33 slop rokok H&G dan 26 slop Luffman Mild. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk proses lebih lanjut.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari petugas Bea Cukai yang melakukan penangkapan. (MC/DAF)