PN Medan Sidangkan Kasus Narkoba, 2 Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati?

REDAKSI
Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:17
kali dibaca
Ket Foto: Dua terdakwa ketika mendengarkan dakwaan dari JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Negeri (PN) Medan, memulai persidangan terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam penyelundupan narkoba, dengan total 10 kilogram (kg) sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo. 

Kedua terdakwa yakni Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 13 Mei 2024. Kedua terdakwa ditawari pekerjaan oleh seorang pelaku bernama Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Dumai, Riau, ke Langsa, Aceh. Meskipun awalnya menolak, mereka akhirnya menerima tawaran tersebut.

Setelah menerima uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan, mereka berangkat ke Medan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Dumai. 

Di Dumai, mereka mengambil narkoba dari sebuah mobil pick-up di SPBU.

Setelah mendapatkan barang tersebut, mereka bergerak menuju Langsa dan sempat menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja di Labuhanbatu.

Pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Saat diperiksa, terdakwa mengaku akan mendapatkan upah Rp70 juta jika berhasil menyampaikan narkoba tersebut.

Jaksa menjelaskan bahwa tindakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini