Ket Foto: Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. |
Mediaapakabar.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan oknum Lurah Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal Siti Arnisa, yang dinilai tidak kooperatif terhadap warga.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra menyatakan bahwa seharusnya lurah berperan aktif dalam menyelesaikan masalah warga, bukan sebaliknya.
“Lurah seharusnya mengakomodasi permasalahan ini dan melakukan mediasi. Menolak permohonan warga adalah tindakan yang tidak tepat,” ujarnya.
Laporan ini berawal dari pertemuan antara Daniel Gultom, anak dari Wilson Gultom, dengan Siti Arnisa, di mana lurah menolak untuk mengeluarkan surat terkait tanah yang diklaim milik ayahnya.
Siti mengklaim bahwa tanah tersebut bersengketa dan meminta agar mereka membuat plang untuk menandakan kepemilikan.
“Kalau tidak, kita jumpa di pengadilan,” ujar Siti.
Daniel menambahkan, bahwa mereka telah membawa dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan tanah, termasuk keputusan Mahkamah Agung, tetapi tetap ditolak oleh pihak kelurahan.
“Kami merasa diintimidasi selama pertemuan tersebut,” jelas Daniel.
Terkait itu, Irvan menegaskan bahwa langkah warga melapor ke inspektorat adalah langkah yang tepat untuk mengevaluasi respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat.
Ia juga berharap inspektorat melakukan pemeriksaan (mengevaluasi) terhadap kinerja oknum lurah dan stafnya.
Daniel berencana untuk melanjutkan upaya hukum dengan melaporkan oknum lurah tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Inspektorat Pemko Medan, agar tindakan tidak kooperatif ini mendapat perhatian serius.
“Saya berharap dengan adanya laporan ini, pelayanan publik di kelurahan dapat diperbaiki dan masalah serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.