Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sebagai hasil pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Henny Nopriani Gultom, yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Tapteng, dan Herlismart Habayahan, Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng.
Mereka ditahan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan mengkhawatirkan potensi pelarian serta penghilangan barang bukti.
“Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, terhitung mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024,” jelas Adre.
Menurut Adre, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dari Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Praktik ini melibatkan pemotongan BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas, dengan tujuan untuk mengumpulkan dana taktis bagi Dinas Kesehatan.
Dari hasil investigasi, Kejati Sumut mencatat bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Ini merupakan angka yang signifikan dan mencerminkan besarnya dampak dari praktik korupsi ini.
Adre menambahkan bahwa tim penyidik Pidsus sebelumnya telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N pada 3 September 2024, sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas mengenai kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 Sub Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MC/DAF)