Eks Dirut RSUP Adam Malik Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BLU

REDAKSI
Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:40
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mantan Direktur Utama RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2024).

“Majelis hakim kami minta untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa Bambang Prabowo,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan.

Selain Bambang, JPU juga menuntut mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara, dengan hukuman serupa. Terdakwa Andriansyah Daulay, mantan Bendahara Pengeluaran, dituntut enam tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik, yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.

“Mereka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dalam tuntutan, JPU juga meminta ketiga terdakwa membayar uang pengganti, dengan besaran berbeda: Bambang sebesar Rp3 miliar, Mangapul Rp2 miliar lebih, dan Andriansyah Rp3 miliar. Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan, harta benda akan disita dan dilelang.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan tersebut hingga waktu yang ditentukan. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini