KPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat

REDAKSI
Minggu, 15 September 2024 - 11:52
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Medan menyatakan ke tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi persyaratan untuk administrasi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada pada bulan 27 November 2024 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah yang diwakili Bobby Niedal Dalimunthe dan Muhammmad Taufiqurrahman Munthe di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan pada Sabtu (14/9/2024).

Ketiga Paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini, pihak KPU Medan. Nanti, pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 20. Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan,” terang Taufik di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon.

Dikatakan Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.

"Kemudian, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses tolong pada tanggal 21 atau tanggal 22 September agar dilengkapi, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi," ujarnya.

Terkait waktukampanye, Taufik mengatakan akan dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November dengan kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye. 

"Saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye, karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan terkait tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat atau titik-titik jalan yang boleh dilakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh paslon," terangnya. 

Sementara itu , Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, bahwa mulai besok sampai 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, baik secara langsung ataupun pakai media elektronik.

"Tanggal 24 November nanti kami akan mengundang kembali para paslon atau TS untuk mengumumkan tempat-tempat mana saja yang boleh dipasang banner ataupun APK lainnya sehingga tanggal 25 nya sudah bisa dimulai," pungkasnya. (Daniel/MC)
Share:
Komentar

Berita Terkini