Mediaapakabar.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 35.800 gram atau 35,8 kilogram (kg), 36.860 butir pil ekstasi dan ganja seberat 4.382,99 gram.
“Barang bukti dimusnahkan itu disita dari empat pengungkapan kasus dilakukan tim
Satres Narkoba Polrestabes Medan,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun, Selasa (6/8/2024).
Pihaknya merinci dari empat kasus itu, awalnya petugas menangkap tersangka DS di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat pada Rabu (19/6), dengan menyita sabu-sabu seberat 10 kg.
Kemudian pengungkapan kasus kedua, lanjut dia, pihaknya menangkap tersangka AFS di parkiran Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Sei Putih Tengah, Medan Petisah pada Sabtu (13/4), dari tangan tersangka disita sabu-sabu seberat 23,8 kg.
Pengungkap kasus ketiga, kata dia, petugas berhasil menangkap tersangka I alias IT di Jalan Titi Sewa, Kelurahan Tembung, Medan Tembung pada Rabu (17/7), dan disita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4.382,99 gram.
“Untuk pengungkapan kasus keempat, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua kg sabu-sabu dan 36.860 butir pil ekstasi,” ujar dia.
Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan tersangka F di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D, Desa Sei Beras Sekata, Sunggal, Deli Serdang pada Rabu (24/7).
“Dari barang bukti narkoba yang diungkap tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, dalam jumlah yang cukup besar ini bisa menyelamatkan sebanyak 81.425 jiwa,” sebut Teddy John Sahala Marbun. (MC/DAF)