Mediaapakabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara segera mengadili pasangan suami istri (pasutri), yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait pengelolaan dana yang merugikan CV Pelita Indah sebesar Rp400 miliar.
“Dijadwalkan sidang perdananya digelar pada Rabu (28/8). Sesuai jadwal di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara),” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, di Medan, Selasa (27/8).
Kedua terdakwa yakni, Yansen dan istrinya Meliana Jusman. Keduanya didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Soniady menyebutkan, pihaknya juga telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili dua terdakwa yang teregister dengan nomor perkara: 1367/Pid.B/2024/PN Mdn.
“Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus ini dipimpin oleh M. Nazir selaku Hakim Ketua didampingi Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin masing-masing selaku Hakim Anggota,” ujar dia.
Dia menambahkan, sidang beragendakan surat pembacaan dakwaan dari tim JPU Kejari Medan, yakni Septian Napitupulu, Tommy Eko Pradityo, Rustam Ependi dan Suwardi digelar di ruang sidang Cakra VI, PN Medan.
“Dijadwalkan sidang digelar pukul 13.00 WIB. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk waktunya dapat disesuaikan dengan majelis hakimnya,” sebut dia.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan CV Pelita Indah kepada pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa oleh kedua terdakwa yakni Yansen dan Meliana.
Kedua terdakwa diduga memalsukan tanda tangan pada surat kuasa CV Pelita Indah untuk menarik dana di bank dengan total mencapai Rp400 miliar, sejak tahun 2009 hingga 2021.
Aksi kedua terdakwa terungkap, setelah perusahaan menemukan bahwa rekening CV Pelita Indah kosong pada tahun 2021 dan sebagai barang bukti, surat kuasa yang diduga dipalsukan telah disita oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tertanggal 17 Desember 2009 adalah non-identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan asli.
Saat ini, Kejari Medan telah menahan kedua terdakwa di dua lokasi berbeda sejak Kamis, 25 Juli 2024.
Terdakwa Yansen ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan Meliana ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit proses penanganan perkara.
"Jaksa melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta agar tidak mempersulit penanganan perkara dan pasal yang disangkakan," jelas Dapot Dariarma.
Secara terpisah, pengamat hukum Kota Medan Hisar Sinaga, yang juga Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Medan, menegaskan pentingnya perhatian khusus dari majelis hakim terhadap perkara ini, mengingat besarnya kerugian yang dialami CV Pelita Indah. Ia juga meminta agar penahanan kedua tersangka tidak ditangguhkan.
"Kita berharap majelis hakim memberikan atensi khusus pada kasus ini dan tidak menangguhkan penahanan kedua tersangka karena kerugiannya sangat besar, mencapai Rp600 miliar. Ada kekhawatiran mereka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Hisar.
Sidang besok diharapkan akan menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran terkait kasus pemalsuan surat yang telah merugikan CV Pelita Indah. (MC/DAF)