Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Terdakwa Narkoba

REDAKSI
Selasa, 09 Juli 2024 - 23:43
kali dibaca
Ket Foto: Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan. 

Mediaapakabar.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati 44 terdakwa dalam perkara narkoba perkara narkoba selama periode Januari sampai Juni 2024.

Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 kejari dan sembilan cabjari telah menuntut mati sebanyak 44 terdakwa narkoba," kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH MH, di Medan, Selasa. 


Pihaknya menyebutkan adapun tuntutan pidana mati diajukan oleh jaksa penuntut umum yakni terhadap 18 terdakwa berasal dari Kejari Medan, 14 terdakwa dari Kejari Asahan, lima terdakwa dari Kejari Tanjung Balai. 


Kemudian, dari Kejari Deli Serdang tiga terdakwa, Kejari Belawan dua terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa, dengan total keseluruhan 44 terdakwa.


Ia menyampaikan tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.


“Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” tegasnya.


Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.


"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ujar Yos Tarigan. 


Dimana, lanjut Yos, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan. 


"Untuk itu, kami berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," pungkas Yos Tarigan. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini