![]() |
| Anggota Komisi III DPR-RI Rudianto. (foto : dok) |
Mediaapakabar.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo telah menilai bahwa langkah pihak kepolisian dalam menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dari perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal.
Oleh karenanya, dia meminta Jajaran Polres Langkat agar lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus perselisihan warga, menyusul viralnya seorang siswi berinisial L (15) yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai membela ayahnya.
" Tersangka adalah seorang pelajar, siswi, dengan tuduhan dia hanya menggigit. Itu kan sangat tidak rasional dan menurut hemat saya. Yah seharusnya irasional-lah sedikit. Ya masa menggigit, siswi, kemudian dijadikan tersangka," katanya pada pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/04/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan pihak kepolisian bahwa proses hukum yang dipandang tidak adil oleh masyarakat dapat memicu reaksi publik yang negatif.
Menurut dia, polisi seharusnya berdiri di tengah dalam kasus yang melibatkan aksi saling lapor antarwarga. " Jangan kemudian polisi terkesan memihak salah satu, apalagi kalau kemudian itu hanya kerabat, punya kekerabatan. Ya cukup didamaikan saja. Tidak perlu polisi pakai nekan untuk kemudian kasus ini yang seharusnya diselesaikan secara restoratif," paparnya.
Apalagi, tambahnya, paradigma untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini sudah bergeser dari sifat retributif atau pembalasan menuju restoratif dan rehabilitatif.
" (KUHAPidana baru) tidak lagi menekankan pada pembalasan, retributif, tetapi yang diutamakan adalah pemulihan, restoratif. Kalau ini dipahami betul, saya kira kejadian yang ada di Langkat, di Polres, tidak akan terjadi," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyoroti beban negara jika setiap perselisihan kecil berujung pada penahanan di penjara. " Sekarang tidak boleh serta-merta orang ditahan karena negara juga yang jadi beban. Bayangkan kalau ditahan, di penjara, yang biayai juga negara, ya kan? Padahal sengketa awal hanya hubungan keperdataan. Nah makanya polisi harus hati-hati di sini. Ini bukan kejahatan berat, perkelahian, penganiayaan ringan, didamaikan saja," tegasnya.
Diketahui, kasus tersebut viral usai L (15) mengunggah video permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
L mengaku menjadi tersangka setelah mencoba menyelamatkan ayahnya, Japet, yang diduga dikeroyok oleh pria bernama Indra Bangun.
Dia menyebut, ayahnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Selain ke Prabowo, dalam rekaman video tersebut L juga memohon keadilan kepada Kapolri, Kapolda Sumatra Utara, hingga Komisi III DPR RI.
Dibagian lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar mengatakan, kasusnya bermula dari perselisihan antara Japet dan Indra yang masih memiliki hubungan keluarga serta bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
Japet menuduh Indra menampung buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja.
Perselisihan itu kemudian berujung perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025 dan L ikut terlibat dengan cara menggigit dan mencakar Indra. Polisi lalu menegaskan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan tidak bisa menolak laporan tersebut.
Upaya mediasi sudah dilakukan dua kali dengan ditambah lagi satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan karena pihak Japet menolak meminta maaf.
" Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi, namun tak tercapai," kata Kasat Reskrim pada awak media.
Dalam perkembangan kasusnya, Indra lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah pula menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.
Sementara, Japet dan L juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda dan berkas keduanya telah diserahkan ke kejaksaan pada 1 April 2026. Sedangkan Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (MC/Red)
