Putusan Diperkuat, Jumidah Kurir 140 Kg Ganja Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

REDAKSI
Rabu, 19 Juni 2024 - 12:59
kali dibaca
Ket Foto: Sidang kasus 140 kg ganja dengan terdakwa Jumida yang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu. 

Mediaapakabar.com
- Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap seorang wanita bernama Jumida yang nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kg.

Majelis Hakim PT Medan Serliwaty dalam putusan banding No. 1013/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan perbuatan Jumidah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2693/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 27 Maret 2024, yang dimohonkan banding tersebut," sebut Hakim dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat mediaapakabar.com, Rabu (19/6/2024). 

Kemudian, Hakim Tinggi pun memerintahkan supaya Jumidah tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sumardi telah lebih dahulu menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Jumidah. 

Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim PN Medan waktu itu ialah perbuatan Jumidah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.

Mendengar informasi itu, petugas BNNP Sumut pun langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

Setalah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil tersebut ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).

Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap Jumidah di gerbang tol Bandar Selamat. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini