Menkominfo Tak Setuju Jurnalistik Investigasi Harus Dilarang

Media Apakabar.com
Kamis, 16 Mei 2024 - 22:20
kali dibaca
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi 

Mediaapakabar.com
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan tidak setuju bila jurnalistik investigasi dilarang ditayangkan.

Menyusul draf revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 yang tercantum bahwa penayangan ekslusif jurnalistik investigasi dilarang untuk disiarkan. 

Menkominfo Budi menegaskan investigasi merupakan salah satu cara atau bentuk dari proses kegiatan jurnalistik yang harus dikembangkan.

" Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang," tekannya pada pers di Jakarta, Selasa (14/05/2024) .

Sebagaimana diketahui, penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru. 

Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam pasal 50B ayat (2).

Antara lain, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Lalu, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Dalam draf tersebut juga diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut termaktub di pasal 50B ayat (3). (MC/KC)
Share:
Komentar

Berita Terkini