Sabu 28,3 Kg Jaringan Internasional Digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan

Media Apakabar.com
Kamis, 18 April 2024 - 22:01
kali dibaca

Mediaapakabar.com
- Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek  apartemen di Jalan Gelas Medan,  diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba pada Sabtu (13/04/2024) lalu. 

Dalam penggrebekan, petugas menyita 23,8 kilogram sabu dari seorang pria asal Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan kasus itu, berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, perihal gerak-gerik mencurigakan seorang pria berisinial AFS (32) warga Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

Pelaku saat itu tengah berada di parkiran sebuah apartemen yang terletak di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah. Merespon laporan warga tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan melalui Unit 3 kemudian bergerak menuju apartemen dan menemukan pelaku hendak memasuki sebuah mobil. 

Ketika ditangkap, pelaku mengaku jika di dalam mobilnya terdapat 20 bungkus narkoba yang dikemas ke dalam kemasan teh cina yang beratnya ditaksir mencapai 20 kilogram. 20 bungkus narkoba tersebut, disimpan pelaku dalam dua tas terpisah, dan hendak dibawa pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan. 

" Setelah ditangkap dan ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa bungkus sabu lagi di kamarnya. Dari pengakuan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 4 bungkus sabu di dalam laci kamar pelaku. Untuk beratnya, setelah kita timbang berat keseluruhan 23,8 kilogram. Kita duga ini berasal dari Malaysia, dan rencananya akan diedarkan ke Palembang dengan rincian 10 kilogram tujuan Palembang, dan sisanya diedarkan di Kota Medan," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun pada awak media, Kamis (18/04/2024). 

Ditambahkan Teddy, pihaknya kini tengah mendalami keterangan pelaku, guna meringkus pelaku-pelaku lain yang beberapa diantaranya identitasnya sudah diketahui. Hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba, karena sebelumnya sudah dua kali dihukum penjara dengan kasus serupa. 

" Kita masih dalami peran pelaku dalam kasus ini, dan kita tengah mengejar pelaku-pelaku lain yang berkaitan dengan pelaku. Beberapa nama sudah kita ketahui identitasnya, dan ini akan terus kita kejar. Pelaku juga sudah berulang, dan sudah pernah dua kali dipenjara," tandasnya. 

Dalam kasus tersebut, pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. ( MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini