Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis

Media Apakabar.com
Selasa, 20 Februari 2024 - 09:53
kali dibaca
Foto: Kapolres Balangan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti kasus penggelapan uang honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring di Paringin, Kalimantan Selatan, Senin (19/2/2024). ANTARA/Ragil Darmawan

Mediaapakabar.com
- Pelaku penggelapan honor petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kelurahan Batu Piring, Balangan, Kalimantan Selatan, berinisial MH (21) dijerat pasal berlapis. 

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan hingga kini penyidik masih menjerat tersangka MH dengan penggelapan jabatan. 

" Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Riza, Senin (19/02/2024).

Pasal 374 KUHP berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Riza mengatakan bahwa pihaknya juga masih belum menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait dengan perjudian daring (online) meskipun tersangka sudah terbukti bermain judi slot online. 

Polres Balangan dibantu Polres Tabalong meringkus tenaga honorer Kelurahan Batu Paringin Kecamatan Paringin Selatan berinisial MH karena menggelapkan dana honor KPPS kelurahan setempat senilai Rp115 juta. 

Petugas gabungan meringkus MH kurang dari 1 x 24 jam setelah mendapatkan laporan di salah satu hotel kawasan Kabupaten Tabalong pada Jumat (16/02/2024). 

Riza mengungkapkan pria asal Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan membawa kabur uang honor KPPS Kelurahan Batu Piring senilai Rp115 juta untuk bermain judi daring dan aplikasi Michat.

" Setelah kami telusuri dari bukti transaksi tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta, serta pengeluaran lain untuk aplikasi MiChat Rp 4,5 juta," terang Riza Muttaqin. 

Selain bermain judi slot dan Michat, Riza menuturkan bahwa tersangka juga membayar utang sebesar Rp500 ribu kepada temannya dan membayar sewa kamar hotel sekitar Rp 1juta. 

Kapolres mengatakan bahwa tersangka juga membayar komputer jinjing (laptop) sebesar Rp 1,6 juta di pegadaian Rp 1,6 juta, kebutuhan pribadi (Rp 1,2 juta) dan membayar uang makan petugas KPPS sekitar (Rp 10,5 juta). 

Diungkapkan pula bahwa sisa uang tunai yang dipegang tersangka MH sekitar Rp 17 juta setelah diciduk petugas. Sementara itu, Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan mengungkapkan penyidik masih mendalami kemungkinan menerapkan pasal terkait dengan judi terhadap tersangka MH. 

Menurut Irfan, pemerintah serta kepolisian sudah berupaya untuk memblokir situs judi online dan situs terlarang lainnya agar masyarakat tidak dapat mengakses laman portal yang dilarang tersebut.

" Kami dan pemerintah juga sudah berupaya untuk memblokir situs-situs judi online tersebut. Kami imbau masyarakat Balangan untuk tidak bermain perjudian online maupun offline," pungkasnya. (MC/ZF)
Share:
Komentar

Berita Terkini