KPU tegaskan tak niatan manipulasi hasil suara di Pemilu 2024

Media Apakabar.com
Jumat, 16 Februari 2024 - 17:05
kali dibaca
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari

Mediaapakabar.com
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tak ada niat untuk memanipulasi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

" Tidak ada niatan manipulasi, tidak ada niat untuk mengubah hasil suara karena pada dasarnya Formulir C1 Hasil Plano diunggah apa adanya," ujarnya pada pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/02/2024).

Dia menyatakan pula bahwa Formulir Model C1-Plano yang diunggah oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) itu dapat dimonitor dan disaksikan bersama-sama.

Dia menyampaikan publikasi Sirekap pada hari ini per pukul 15.30.23 WIB, progresnya adalah yang sudah diunggah 358.775 dari 823.236 TPS atau setara dengan 43,58 persen.

Hasyim menegaskan bahwa KPU akan terus mengunggah Formulir Model C1-Plano agar masyarakat terus mengetahui sampai batas akhir.

" Hanya saja untuk konversi yang kebetulan sistem membacanya kurang akurat atau kurang tepat nanti akan dilakukan koreksi supaya sesuai dengan apa yang formulir yang diunggah," katanya.

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 guna menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66/2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya dihttps://pemilu2024.kpu.go.id/. 

Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MC/ZF)

Share:
Komentar

Berita Terkini