Ketua Bawaslu: APK Bisa Diturunkan Oleh Masyarakat

Media Apakabar.com
Senin, 12 Februari 2024 - 12:18
kali dibaca
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah). Foto: Danandaya AP

Mediaapakabar.com
- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengizinkan masyarakat untuk berperan guna menurunkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang. Masyarakat bisa melakukan kerja sama dengan Satpol PP. 

" Boleh (masyarakat turunkan APK), kerja samanya dengan teman-teman pengawas. Kan sudah tidak boleh lagi ada alat peraga (dimasa tenang)," ujarnya pada Minggu (11/02/24).

Walau begitu, Bagja mengingatkan bahwa kantor pemenangan partai politik atau peserta Pemilu 2024 masih diperbolehkan dipasangi APK.

" Tapi jangan di rumah tim pemenangan ya, di kantor pemenangan masih diperbolehkan. Misalnya, kantor pemenangan diturunkan, tidak, itu masih diperbolehkan," ucapnya. 

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. 

Selain itu, peserta Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan para peserta Pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

" Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," demikian isi UU.  

Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

" Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut. (MC/REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini