Oknum Perwira Polisi Berpangkat AKBP Jadi Tersangka Kasus Sabu dan Ditahan di Polda Aceh

REDAKSI
Selasa, 16 Januari 2024 - 15:26
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Oknum perwira polisi berpangkat AKBP inisial AP yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira menengah itu saat ini sudah ditahan di Polda Aceh.

"AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).


Dalam kasus tersebut, polisi menciduk lima orang, dua diantaranya oknum polisi. Kelima orang tersebut ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.


Lima orang yang ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh adalah YK (44), SW (50), AKBP AP, Aipda SS (41) dan MD. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dilakukan penahanan di lokasi berbeda.


"Empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh," jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.


Fahmi menjelaskan, kedua oknum polisi itu selain dikenakan sanksi pidana juga diproses Kode Etik. Untuk perkara pidana ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan proses Kode Etik Polri dilakukan Bid Propam Polda Aceh.


"Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. 

Share:
Komentar

Berita Terkini