Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kakan Pertanahan Nisel dan 2 Stafnya Divonis Bebas

REDAKSI
Senin, 18 Desember 2023 - 21:58
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Medan.

Mediaapakabar.com
Mantan Kakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Pertanahan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Torang Bintang dan kedua stafnya lewat persidangan virtual, Senin (18/12/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis bebas.

Majelis hakim diketuai Andriyansyah didampingi anggota Cipto Hasari Nababan dan Dr H Edwar dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Torang Bintang, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel.


Demikian halnya dengan kedua terdakwa lainnya, Bedali Daeli selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengaturan Hak dan Penataan Hak serta Togap Sinaga sebagai Kasi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hak (masing-masing berkas terpisah).


Jual beli lahan antara Martinus (lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) selaku pemilik lahan hibah kepada PT Bumi Nisel Cerlang (BNC), melalui Yulius Dakhi sebagai Direktur (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) karena kelalaian atau tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses penerbitan Sertifikat Nomor 49 dan 50.


"Ada unsur niat jahat dan 

kesalahan administratif namun penyelesaian hukumnya adalah administrasi antara Martinus dengan Yulius yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6,4 miliar," urai Andriyansyah.


Sehingga lahan yang dihargai Rp41.00 lebih per meter persegi tidak bisa dibaliknamakan ke perusahaan milik Pemkab Nisel yani PT BNC.


"Oleh karena para terdakwa selama persidangan dilakukan penahanan, maka memerintahkan penuntut umum agar seketika membebaskan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya," kata hakim ketua.


Andriyansyah sempat menyela menghentikan sejenak pembacaan amar putusannya agar para terdakwa yang dihadirkan secara online tidak menangis terisak dulu.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU Julian menyatakan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.


Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Kasi Intel) Hironimus Tafonao mengatakan, atas putusan tersebut JPU bersikap pikir-pikir.


"Selanjutnya JPU akan menyatakan upaya hukum kasasi," pungkas Juru Bicara Kejari Nisel tersebut.


Sebelumnya, terdakwa Torang Bintang dan Togap Sinaga masing-masing dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 5 bulan. 


Sedangkan terdakwa Bedali Daeli dituntut 8,5 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama. Ketiganya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.  


Mengutip dakwaan JPU, Pemkab Nisel melalui PT BNC secara bertahap mendapatkan dana penyertaan modal untuk pengembangan sektor pariwisata. Di antaranya pembelian lahan, pembangunan water park, perbaikan jalan dan fasilitas lainnya.


Di TA 2012 (Rp25 miliar), 2013 (Rp26 miliar), 2014 (Rp25 miliar), 2015 (Rp24 miliar). Sedangkan yang telah digelontorkan ke PT BNC sebesar Rp65 miliar. 


Namun penggunaan dana di TA 2014 tidak bisa dipertanggung jawabkan. Lahan yang telah dibeli tidak bisa dimasukkan dalam aset badan usaha milik pemkab tersebut.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp6.400.234.750. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini