Ruslan Sherl, Pria Koboi yang Letuskan Tembakan Dituntut 6 Bulan Penjara

REDAKSI
Kamis, 14 Desember 2023 - 17:27
kali dibaca
Ket Foto: Ruslan Sherl dituntut 6 bulan penjara.

Mediaapakabar.com
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, menuntut terdakwa Ruslan Sherl (46) dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) itu, JPU Lenny Panjaitan menilai perbuatan pria yang meletuskan tembakan senjata api (senpi) berulang kali di hadapan puluhan orang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Yakni tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/12/2023).

"Benar, dituntut 6 bulan penjara," katanya.

Namun, ketika ditanya terkait apa pertimbangan JPU, sehingga menuntut terdakwa Ruslan Sherl dengan pidana penjara selama 6 bulan. Yus Iman Mawardin Harefa enggan menjawab dan memilih bungkam.

Mengutip dakwaan JPU Lenny Panjaitan mengatakan kasus bermula pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, saat saksi Parlindungan Sitepu melintas di jalan Gereja Desa Sampali, saat itu saksi Parlindungan Sitepu mendengar suara letusan beberapa kali dan saksi melihat orang-orang mulai rame di sekitar gudang.

"Sehingga saksi Parlindungan Sitepu langsung masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat terdakwa yang memegang 1 unit senjata api merk Tanfoglio warna biru dan peluru," kata JPU Lenny Panjaitan.

Melihat hal itu, sambung JPU, saksi Parlindungan Sitepu langsung mendekati terdakwa dan berkata “Aku polisi dari Polda”, terdakwa pun langsung menyerahkan senjata api merk Tanfoglio warna biru beserta magazine yang ada di tangannya.

"Kemudian, saksi Parlindungan Sitepu mengamankan senjata api merk Tanfoglio warna biru milik terdakwa, lalu tidak berapa lama datang para petugas dari Polrestabes Medan dan mengamankan terdakwa," sebutnya.

Selain mengamankan terdakwa, kata JPU, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 butir amunisi Pistol Tanfoglio kaliber 9 mm, 3 butir selongsong peluru tanfoglio, 2 butir proyektil peluru tanfoglio dan 1 buah tas sandang warna hitam.

"Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi koboi terdakwa Ruslan Sherl sempat heboh di media sosial (medsos). Video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, tampak ada keramaian di sebuah ruangan. Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan.

Dalam video itu, terdakwa Ruslan memegang pistol dan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sembari mengatakan agar warga yang menyaksikan untuk memvideokannya dan menyebarluaskan.

"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," ujar Ruslan di hadapan puluhan orang. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini