Kasus Pembunuhan Mayat dalam Goni, PT Medan Perkuat Hukuman Kakek 73 Tahun

REDAKSI
Selasa, 26 Desember 2023 - 17:04
kali dibaca
Ket Foto: Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Mediaapakabar.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman Risman Harahap (73), terdakwa pembunuhan Safitri yang mayatnya ditemukan dalam goni di Sungai Amplas.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/12/2023), Majelis Hakim yang diketuai Longsor Sormin dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 27 September 2023," bunyi putusan.


Dalam amar putusannya, hakim PT Medan itu juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.


Sementara di tingkat PN Medan sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Khamzaro Waruwu, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp253 juta.


Diketahui bahwa kasus pembunuhan ini, sempat membuat warga Amplas geger. Pasalnya, ditepi sungai Amplas ditemukan seorang mayat wanita di dalam karung goni dengan tidak menggunakan pakaian.


Belakangan diketahui, ternyata korban merupakan wanita keterbelakangan mental dengan nama Safitri. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini