3.114 Napi di Sumut Terima Remisi Khusus Natal 2023

REDAKSI
Senin, 25 Desember 2023 - 12:10
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
– Sebanyak 3.114 narapidana (napi) di wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).


Rudy menjelaskan, dari total 3.114 wargabinaan di Sumut menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus Sebagian atau RK I berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang.


"Kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006 17 orang dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlahnya, 3.114 orang," kata Rudy.


Rudy mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023, mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.


Rudy menambahkan, untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023, berjumlah 32.013 orang.


"32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang," kata Rudy. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini