Ketua Dewan Pers Sebut Jokowi Segera Teken Perpres Publisher Rights

REDAKSI
Sabtu, 25 November 2023 - 15:22
kali dibaca
Ket Foto: Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu diskusi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Mediaapakabar.com
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut peraturan presiden tentang publisher rights segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres itu akan membuat perusahaan pers semakin baik.

“Mung kurang sak-nil (hanya kurang sedikit lagi akan diteken-red),” ujar Ninik saat diskusi terbuka dengan tema "What's Next After Publisher's Right: AI For Media" yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta, Jumat (24/11/2023).


Menurut Ninik, dewan pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan karena dalam peraturan ini sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan terbaik untuk pers dan publisher rights.


Pertama, menjaga ekosistem pers kita agar bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga jurnalistik berkualitas, jauh dari hoax, disinformasi dan misinformasi.

  

“Perpres ini akan menjamin pers, dan platform bersama-sama ikut menjaga itu,” kata Ninik.


Kedua, menurut Ninik, perpres publisher rights memberikan jaminan untuk keadilan pembagian revenue kepada media maupun platform atas iklan yang didapat dari  konten berita yang diproduksi oleh publisher.


“Karena ini didukung bersama, disusun bersama, kami yakin perpres bisa diterima oleh platform, oleh media, dan masyarakat. Oleh karena itu kami sangat berharap untuk segera disahkan. Saya dapat informasi penanya sudah di atas kertas,” kata Ninik.


Menyoal demam Artificial Intelligence (AI) for media, Ninik Rahayu menyatakan perlu digunakan secara bijak apakah AI dalam algoritmanya justru ikut memperbesar haoks, misinformasi dan disinformasi atau justru menenggelamkan pers.


“Satu sisi melihat AI membantu kerja kawan-kawan, tetapi tetap memerlukan catatan penting bahwa penggunaan AI harus transparans, ada declare bahwa konten ini dibuat dengan memakai AI, dan harus diikuti dengan cek fakta supaya pemberitaan yang dikeluarkan tetap memberi data yang valid. Jangan sampai teknologi gegap gempita justru menenggelamkan kerja dan karya jurnalistik kita,” tambah Ninik.


Menurut Ninik, selama belum ada aturan penggunaan AI, tidak berarti jurnalis tidak bisa mengendalikan. Ada kode etik, pedoman pemberitaan media, perlindungan hak cipta. 

“Pakai dulu pedoman ini pun cukup,” tegasnya. (II/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini