Kejari Medan Tangkap DPO Mantan Rektor UINSU Saidurrahman

REDAKSI
Senin, 27 November 2023 - 19:11
kali dibaca
Ket Foto: Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah sempat hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mediaapakabar.com
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah sempat hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza.


"Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan," kata Simon kepada wartawan, Senin (27/11/2023).


Dikatakan Simon, sebelumnya terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam kesempatan tersebut, Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO. 


"Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang sekarang lagi berjalan sidangnya," jelas Kasi Pidsus.


Dijelaskan Ali, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.


"Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang," bebernya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini