Kejatisu Gelar Jaksa Menyapa di TVRI Sumut dengan Topik Penerapan RJ dan Penyidikan Perkara Korupsi

REDAKSI
Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:29
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Jaksa Menyapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang digelar secara live di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (24/10/2023) mengusung tema “Penerapan Restorative Justice Dan Penyidikan Perkara Korupsi”.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, SH MH dan dipandu pembawa acara dari TVRI Sumut Karyawan Sembiring.


Ketika ditanya bagaimana teknis Pelaksanaan RJ, Apa Manfaat Daripada RJ

Kepada Pihak Yang Berperkara, dan Apakah Program RJ Ini Akan Seterusnya Dijalankan? Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Restorative Justice mulai digaungkan sejak keluarnya Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.


"Restorative Justice (RJ) merupakan legacy atau kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis dari Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan beberapa syarat yang mutlak yang harus dipenuhi salah satunya ”Tersangka belum pernah di hukum, Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua setengah juta)”, dengan maksud agar kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat kembali hidup serta dapat membangun keharmonisan kembali ditengah-tengah masyarakat," papar Yos A Tarigan.


Kebijakan penerapan RJ dalam perkara pidana yang digaungkan Jaksa Agung RI kita harapkan pada waktu kedepannya akan menjadi Undang-undang. Dimana, dengan adanya Perja Nomor 15 ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban untuk saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari.


"Proses penerapan RJ ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari JPU sampai akhirnya ekspose perkara ke JAM Pidum, kalau disetujui maka perkaranya dihentikan, akan tetapi kalau tidak disetujui, maka perkaranya dilanjutkan sampai ke persidangan," tandasnya.


Kejati Sumut yang dipimpin Kajati Sumut Idianto berharap agar seluruh jajaran Kejati Sumut kedepannya dalam menjalankan tugasnya agar lebih mengedepankan hati nurani dan dalam upaya penegakan hukum lebih humanis.


"Sampai saat ini, Kejati Sumut sudah mendirikan 59 Rumah Restorative Justice

yang berada dalam wilayah Kejati Sumut dan sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 122 perkara dihentikan dengan RJ," tandasnya.


Sementara dalam penanganan kasus korupsi di Kejati Sumut dilaksanakan sesuai SOP, jelas Yos A Tarigan.  Dimana penyelidikan dapat dilakukan atas dasar laporan masyarakat ataupun atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jaksa di Kejati Sumut.


"Saat ini Kejati Sumut sedang menangani perkara korupsi di bidang Pidana

Khusus, antara lain perkara dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada

Universitas AL Washliyah Labuhanbatu, dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan tele yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 32.74 miliar, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 dan dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun 2022 serta beberapa penyidikan yang akan disampaikan selanjutnya," tandasnya.


Kejati Sumut, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini tetap melaksanakan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan, bahkan setiap hari selalu ada kegiatan penyidikan tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, maka sesegera mungkin penyidik akan melimpahkan hasil penyidikannya kepada Pengadilan Tipikor di Medan.


"Kejati Sumut sampai saat ini dan setiap saat tetap melakukan pemantauan dan

pencarian selama 24 Jam terhadap semua orang/tersangka/terpidana yang sudah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang," tegasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini