Puluhan Pemilik Kavling USU Kembali Buat LP ke Polda Sumut

REDAKSI
Senin, 14 Agustus 2023 - 09:44
kali dibaca
Ket Foto: Setelah 29 pemilik kavling lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang membuat laporan pengaduan (LP) ke Polda Sumut, kini 50 pemilik kavling lainnya membuat laporan serupa, Sabtu (12/8/2023).

Mediaapakabar.com
Setelah 29 pemilik kavling lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang membuat laporan pengaduan (LP) ke Polda Sumut, kini 50 pemilik kavling lainnya membuat laporan serupa, Sabtu (12/8/2023).

Mereka diwakili kuasa hukumnya Junaidi Matondang SH MH yang mengatakan, ke-50 pemilik kavling itu memiliki alas hak sertifikat yang diterbitkan Kantor BPN Deli Serdang diverifikasi keabsahannya oleh BPN Deli Serdang.


Bahkan ada pemilik kavling yang legalitasnya sudah pernah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan dibenarkan keabsahannya oleh BPN Deli Serdang.


Junaidi menjelaskan, penyebab para pemilik kavling mengadu ke Poldasu dikarenakan tanah kavling mereka dimasuki dan ditraktor oleh terlapor yang mengaku sebagai kelompok tani.


"Akibatnya patok batas tanah di lahan USU tersebut menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi, dan tanahnya menjadi rusak akibat ditraktor," sebut Junaidi, Senin (14/8/2023).


Menurut Junaidi, oknum kelompok tani tersebut ada yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana karena penyerobotan serupa, dan kemudian sekira pada 2021 diadukan lagi oleh 5 orang pemilik kavling karena menyerobot lagi.


Namun hingga saat ini perkembangan proses perkaranya tidak diketahui hingga timbul lagi penyerobotan serupa yang diadukan sekarang ini.


"Penyerobotan lahan telah tiga kali dilakukan oleh oknum mengaku kelompok tani," ujar Junaidi, seraya mengungkapkan bahwa sebenarnya areal lahan kavling USU itu dalam keadaan dipasangi police line (garis polisi) yang melarang siapapun memasuki lahan tersebut.


Akan tetapi oknum kelompok tani nekad melanggar larangan police line, sehingga para pelapor menilai penyerobotan tersebut telah merusak martabat dan wibawa Poldasu.


Sebab itu para pelapor meminta Kapoldasu dan Direktur Reskrimum Poldasu agar penyidikan menjadi atensi dan diprioritaskan untuk segera, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.


"Termasuk menangkap dan menahan para tersangka (semua yang hadir/terlibat di lapangan) tanpa seorangpun yang lolos, karena kejahatan itu telah berulang dilakukan dan dilaporkan ke Poldasu, namun yang terjadi malah berulangnya tindakan main hakim sendiri dan sewenang-wenang oleh terlapor," harapnya.


Bahkan menurut Junaidi, para terlapor tidak hanya merusak dan melecehkan martabat kepolisian, utamanya Poldasu karena tanah yang dieksploitasi terlapor dalam keadaan di police line oleh Poldasu.


Tetapi pelecehan martabat oleh oknum kelompok tani itu tidak hanya terhadap Poldasu, tetapi juga terhadap pemerintah khususnya Kantor Pertanahan, dan juga institusi USU karena pemasaran/penjualan kavling oleh Koperasi USU di endorse (dipromosikan) oleh USU.


"Kalau institusi-institusi bermartabat itu pun sudah begitu rendahnya dilecehkan, maka sepertinya sudah tidak ada lagi good governance di negeri ini. Luar biasa sekali tragisnya negeri ini karena sangat kasat mata bahkan sangat norak, pemerintah sudah gagal memberi perlindungan kepada rakyatnya," tegas Junaidi.


Selanjutnya, Poldasu diminta segera gelar perkara dengan wajib menghadirkan para pengurus lengkap Koperasi USU, BPN Deli Serdang, pihak Rektorat USU, para pelapor, para terlapor, kepala desa serta yang terkait. Menyita buldozer digunakan pihak terlapor, serta mengizinkan para pelapor memasuki dan mengeksploitasi lahan tersebut.


Sebelumnya, pada Rabu (9/8/2023) lalu, para oknum kelompok tani tersebut telah diadukan oleh 29 pemilik kavling di lahan USU.


Mereka menuntut oknum kelompok tani tersebut dengan hukuman penjara yang maksimal dengan lebih dahulu menangkap dan menahan oknum kelompok tani serta menyita dan memusnahkan traktor yang dipakai merusak patok kavling lahan USU.


Junaidi Matondang juga menginformasikan, bahwa dalam beberapa hari kedepan masih banyak lagi pemilik kavling yang akan mengadukan oknum yang mengaku kelompok tani tersebut.


Ia memberi peringatan keras kepada oknum-oknum yang mengaku kelompok tani untuk segera keluar dan tidak lagi mengeksploitasi lahan USU itu.


"Karena pasti akan terjadi konflik dan kontak fisik serius, karena para pemilik kavling yang jumlahnya ratusan orang akan datang dalam beberapa hari nanti ke lahan USU tersebut," pungkasnya.


Terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal masuknya laporan tambahan dalam kasus penyerobotan lahan USU ini kembali menjawab akan melakukan pengecekan.

"Dicek," jawab Kombes Hadi singkat. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini