Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com – Sebanyak 24.826 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) khusus / RK perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dari angka tersebut, 120 diantaranya menghirup udara bebas.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Rudy Fernando Sianturi dalam siaran persnya, Jumat (21/4/2023) sore.
Dengan rincian, terkait kriminal umum sebanyak 15.184 napi. Sedangkan tindak pidana lainnya yakni PP 28 Tahun 2006 (3 napi) dan PP 99 Tahun 2012 (9.639 napi).
Untuk RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 15.064 orang. Sedangkan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 120 orang.
Baik napi yang mendapatkan RK I maupun RK II, sama-sama mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
Data terakhir penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut sebanyak 31.948 orang.
Napi pria sebanyak 24.282 orang, napi wanita (1.046 orang). Tahanan pria (6.361 orang) dan tahanan wanita (259 orang). (MC/RED)