Ket Foto: Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan PT Karya Utama Sehat Sejahtera (KUSS) sebagai badan hukum dari Rumah Sakit (RS) Martha Friska dalam keadaan pailit.
Sebab, PT KUSS dinilai telah lalai melaksanakan kewajibannya, dalam Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan tanggal 10 Oktober 2022 dan telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian No.4/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.
Mdn, tanggal 20 Oktober 2022.
"Menyatakan PT Karya Utama Sehat Sejahtera (KUSS), berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, kata hakim Kadir, debitur berjanji akan berdamai atau melakukan pembayaran kepada kreditur pada Desember 2022, tapi hingga waktu yang ditentukan, ternyata debitur tidak melaksanakan itu.
"Sehingga pemohon mengajukan pembatalan perdamaian dan majelis hakim memutus permohonan tersebut dan menyatakan PT KUSS pailit," ujarnya.
Sementara itu, Gindo Nadapdap SH MH selaku kuasa hukum dari pemohon pailit Barita R. Humala Sitanggang alias Barita R.H Sitanggan dan Citra Hutauruk mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim, tapi kita sangat menyayangkan sikap PT KUSS yang tidak memiliki itikad baik membayar upah karyawan," katanya.
Dikatakan Gindo, mantan karyawan sebenarnya mengharapkan PT KUSS melaksanakan janji dalam homologasi yaitu tagihan upah.
"Tapi karena PT KUSS tidak mau bayar, maka karyawan menuntut agar dibayarkan. Sekali lagi, Pailit ini terjadi karena PT KUSS tidak punya itikad baik terhadap karyawan," tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum dari PT KUSS, Judika Manik ketika dikonfirmasi Mediaapakabar.com, menyatakan tidak setuju dengan putusan yang diberikan majelis hakim, dikarenakan ada putusan yang masih diuji di Mahkamah Agung (MA).
"Artinya, masak kita mengikuti putusan dari Pengadilan Negeri, namun tidak mengikuti putusan paling tinggi, yang artinya Mahkamah Agung, sedangkan dari Mahkamah Agung belum ada putusan. Karena ada upaya yang masih diuji, kita menunggu itu, karena tidak mungkin kita membayar sesuatu yang belum ada kepastian hukum," pungkasnya.
Diketahui, Pembatalan Perdamaian dengan nomor Perkara: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn itu diajukan oleh Barita R. Humala Sitanggang alias Barita R.H Sitanggan dan Citra Hutauruk melalui kuasa hukumnya Gindo Nadapdap SH MH terhadap PT Karya Utama Sehat Sejahtera atau PT KUSS, pada 24 Januari 2023.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam petitumnya, Gindo Nadapdap meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan Termohon telah lalai melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan tanggal 10 Oktober 2022 dan telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian No.4/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.
Mdn, tanggal 20 Oktober 2022," bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan.
Selain itu, Gindo juga meminta agar majelis hakim membatalkan Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan tanggal 10 Oktober 2022 dan telah disahkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian No.4/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga. Mdn, tanggal 20 Oktober 2022.
Kemudian, meminta agar majelis hakim menyatakan Termohon Pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan Termohon.
"Mengangkat dan menetapkan Kurator yang sudah ada dengan penambahan Kurator yakni Marudut Simanjuntak, sebagai Kurator untuk membereskan harta pailit. Dan Menghukum Termohon membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian tertulis dalam petitum. (MC/DAF)